==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Perusahaan A (berkedudukan di luar negeri) melakukan penyerahan barang kepada distributornya di Indonesia. Adapun atas penyerahan tersebut menggunakan sistem DAP dimana distributor yang menanggung ongkos bongkar muat barang, melakukan pengurusan bea cukai dan pajak impor. Berdasarkan hal tersebut, apakah PT A dianggap menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia sehingga harus mendaftarkan diri sebagai BUT? Dasar hukumnya apa? ==== Jawaban ==== dianggap transaksi ekspor impor biasa, ga ada BUT ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR