==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pemusatan PPN wp berakhir september 2021. apakah tetap harus mengajukan perpanjangan pemusatan lg? ==== Jawaban ==== Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, terhadap Pengusaha Kena Pajak: a. yang telah memperoleh Keputusan Pemusatan yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai; b. yang telah memperoleh Keputusan Pemusatan yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP