==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== pembetulan laporan realisasi ==== Jawaban ==== Wajib Pajak dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HN