==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== posisi saya ingin melakukan pembetulan SPT Masa 23/26 tahun pajak 2016 dan 2017. itu pembetulannya manual atau pakai ebupot ya? mohon informasinya ==== Jawaban ==== intinya jika spt normal masih menggunakan e-spt, pembuatan spt pembetulan tsb juga menggunakan e-spt. pasal 10 per 04/2017 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL