==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== ada pertanyaan ttg besarnya PBB tanah/rumah di pedesaan/perkotaan, ini bukan wewenangnya DJP kan yah? DJP wewenangnya di P3L saja kan yah? ==== Jawaban ==== betul. Kalau yg dimaksud WP adalah PBB-P2 (Pedesaan dan Perkotaan), pajak tersebut termasuk pajak daerah. Bisa konfirmasi ke Pemda setempat yaa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP