==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Beli tanah dan/ atau bangunan sejak tahun 2000, baru mau urus sertifikat saat ini, bagaimana pembayarannya? ==== Jawaban ==== Seharusnya yang melakukan pembayaran adalah pihak yang mengalihkan tanah dan/ atau bangunan tsb, billing/ SSP nya atas nama pihak yang mengalihkan. Jika sudah tidak ditemukan penjualnya silahkan konfirmasi KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII