==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== p ada transaksi pemanfaatan jkpln, namun belum menyetorkan PPN atas transaksi tersebut, sanksi administrasinya dihitungnya bagajmana? ==== Jawaban ==== Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran PPN setelah melewati batas waktu, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KUP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AJ