==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apabila dalam CoR tahun pajak berlakunya adalah selama 19 Tahun, apakah CoR tersebut masih dapat digunakan kak? ==== Jawaban ==== karena kalimatnya di pasal 4 (3) itu adalah tahun pajak berlakunya CoR, maka masih berlaku. sampai ada perubahan per 25 2018 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MH