==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Penerbitan FP Gabungan bisa? ==== Jawaban ==== Bisa sepanjang memenuhi ketentuan 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG