==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== untuk pembetulan laporan realisasi pph 21 DTP, ketentuannya bagaimana ya? masa pajak dari januari s.d maret 2021 ==== Jawaban ==== Pasal 4 PMK9. Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan, untuk masa januari-feb udah ga bisa pembetulan lagi berarti. Maret masih bisa pembetulan maksimal akhir mei ini ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY