==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Nilai wajar Harta Tambahan yg dilaporkan di surat pernyataan TA, tidak dilakukan koreksi, maksudnya bagaimana ? ==== Jawaban ==== Dijelaskan di Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2016. DJP tidak melakukan koreksi atau pengujian. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AH