==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== untuk menyerahkan cetak kartu NPWP apakah perlu surat penunjukkan? ==== Jawaban ==== Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak memerlukan surat kuasa khusus maupun surat penunjukan dan surat pemberitahuan: (Bagian E angka 8 SE-02/PJ/2017) penyetoran dan penandatanganan surat setoran pajak oleh orang yang bertindak sebagai penyetor dan bertandatangan di surat setoran pajak; dan penyerahan dokumen lainnya selain SPT, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dilakukan melalui tempat pelayanan terpadu. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AJ