==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Sebagai pemotong pajak yg bertransaksi dgn ekspedisi WPOP (pengiriman via laut menggunakan kapal) kemudian saya potong PPh 21 tapi ekspedisinya protes katanya semua perusahaan yang bertransaksi denganya memotong PPh 23 2%. adakah dasar aturannya ekspedisi WPOP dipotong PPh 23? ==== Jawaban ==== kalau yg menerima penghasilan atas jasa adalah op spdn maka dipotong PPh 21, tidak ada aturan khusus untuk jasa ekspedisi. Untuk PPh 23 2% kan ada 2 kemungkinan, terkait sewa harta selain tanah/bangunan dan jasa. Sampaikan ketentuan umum yg ada dan minta wp memastikan kembali penerima penghasilannya siapa dan transaksinya apa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG