==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Tarif 14(4) UU KUP tarif 1% dari DPP berlaku mulai kapan? ==== Jawaban ==== PKP selain PKP pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah PP 9/2021 mulai berlaku, tidak dikenai sanksi administratif sebagaimanadimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD