==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Selamat siang. saya flabius, saya mau tanya denda dan pembatalan atas transaksi kavling itu masuknya pph final / pph umum ya? ==== Jawaban ==== Kembali ke DPP PPH Pasal 4 ayat 2 pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. Sedangkan denda ini kan timbul karena pembatalan transaksi atas pembelian tanah/ bangunan, berarti kan tidak ada penga ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII