==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Perusahaan bergerak di bidang perdagangan, aset semula tujuan tidak untuk diperjualbelikan dipergunakan untuk opersional kantor. untuk pengakuan Barang yang dikelompokan sebagai Aset apakah ada minimal nilai rupiahnya ya? ==== Jawaban ==== Kita tidak mengatur batasan nominal barang untuk bisa diakui sbg aset, kembali ke standar akuntansi yang berlaku umum ya untuk pengakuan barang sebagai aset perusahaan. Kalau dari sisi pajak/ fiskal mungkin kita hanya mengatur terkait dengan depresiasi harta tsb. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII