==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau kita mau ubah perhitungan pph 21 menjadi tunjangan karyawan apakah ada peraturan nya? ==== Jawaban ==== Untuk perhitungan PPh 21 PER 16/2016, Terkait dengan tunjangan pajak bisa dilihat diresume ini. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1275 yang kita atur kalau dia ngasinya bentuknya tunjangan maka dapat dikurangkan/dibiayakan oleh badannya dan merupakan objek PPh Pasal 21 kalau dia bayarin pph 21 nya makanya tidak papat dikurangkan/dibiayakan dan bukan merupakan objek PPh Pasal 21 (Natura/Kenikmatan) (alias ngga nambah penghasilan karyawannya) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR