==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== izin memastikan mas/mba, ini untuk yang perolehan dividen tahun 2021 pelaporan realisasinya apakah memang nanti di 2022? karena tadi saya coba di e-reporting investasi baru ada yang pelaporan 1 2020 untuk pilihannya. ==== Jawaban ==== Iya betul, laporan realisasinya nanti tahun 2022. PMK 18/2021 pasal 41 ayat (4) Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan b. disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR