==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ini juga mas/mba, karena di aturan disebutkan diinvestasikan dalam bentuk investasi keuangan bank persepsi dan syariah yang salah satu bentuknya adalah tabungan, apakah boleh seperti ini atau memang khusus? ???? ==== Jawaban ==== di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, ga disebutin harus rekening yang terpisah dari tabungan biasa, jadi harusnya bisa aja di gabung ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS