==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== jadi orangtua saya ingin mendirikan PT untuk bisnis kecilnya (disini berencana untuk membuka franchise ekspedisi seperti jnt/jne yang katanya harus dalam bentuk PT), tapi ayah saya seorang pegawai BUMN yang katanya tidak boleh menjadi pendiri PT dan berniat untuk meminjam NPWP saya dan menjadikan salah satu pendiri PT bersama ibu saya (karena minimal 2 org untuk mendirikan PT), nah yg mau saya tanyakan: 1. apakah benar pegawai BUMN tidak bisa menjadi salah satu pendiri PT? 2. jika ayah saya me ==== Jawaban ==== 1. Dulu diatur di PP30/1980 memang ada larangan, namun di PP53/2010 tidak disebutkan larangan secara tegas. Dan ini berlaku untuk PNS. Kalau untuk pegawai BUMN bisa ditanyakan kebijakanya ke instansinya. 2. Sepanjang NPWPnya aktif, tidak masalah masih bisa digunakan untuk administrasinya. Tidak ada larangan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HND