==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Tn A pakai tempat Tn B untuk jualan, tapi ga ada transaksi sewa, bukan dianggap transaksi sewa.. Hanya profit sharing. Aspek perpajakannya gmn ya? ==== Jawaban ==== Konsepnya setiap tambahan kemampuan ekonomis itu objek pph. Lihat transaksi sebenarnya yg terjadi dan dokumen pendukung saja (hitam di atas putihnya). Bila sewa maka Tn B bisa setor pph final atas sewa tanah dan/atau bangunan, bila tidak maka bisa masuk ke penghasilan di spt tahunan dan dikenakan tarif progresif. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM