==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== di e-phtb kalau dikuasakan di bagian no rekening boleh diisi no rek kuasa tidak ? ==== Jawaban ==== yang pasti no rekening yg dimasukan adalah no rek penjualnya atau yg menerima pembayarannya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL