==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== anak umur 15 tahun mau buat NPWP? ==== Jawaban ==== Anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HND