==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== apakah tulisan di faktur pajak 080 referensi Peraturan PPN dibebaskan sesuai dengan PP No 81/2015 sudah ter-update di e-faktur menjadi PPN dibebaskan sesuai dengan PP 48/2020 ==== Jawaban ==== Faktur Pajak harus dibubuhi cap atau diberikan keterangan "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015 ". (Pasal 9 ayat (3) PMK-268/PMK.03/2015) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AJ