==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== halo min, di pasal1 (4) poin 3 dibilang kalau saham yg diperoleh pendiri perusahaan reksa dana, tidak termasuk pengertian saham pendiri, boleh diklarifikasi pengertian perusahaan reksa dana itu apa? ==== Jawaban ==== definisi mengenai reksa dana bukan merupakan kewenangan kemenkeu. kita cuman mengikuti definisi/istilah sesuai UU Pasar Modal ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP