==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== inenstif ppn apakah bisa dikreditkan? oleh pembeli, faktur 07 pmk-239 ==== Jawaban ==== PPN Ditanggung pemerintah. Faktur 07. Tidak bisa dikreditkan, tidak ada yang dia bayar. Jadi masuk ke B3 nantinya. ketentuan umum Pasal 9 ayat 8 UU PPN, atau di PER-29/2015. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV