==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Min,apakah THR juga dipotong pajak? Apalagi gaji kami hanya UMP JKT. .Info dari OS karena dipotong pajak. Apa ada uu yg mengatur kalau THR juga kena pajak? ==== Jawaban ==== Sesuai pasal 4 ayat 1 UU PPh kan mengatur yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, definisi penghasilan itu sendiri, juga disebutkan disitu. Untuk THR ini disebutkan dalam PER-16/2016 pasal 1 angka 16. Untuk perhitungan pajaknya sama seperti bonus karena masuk Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur, jadi cari dulu PPh Pasal 21 atas gaji+THR (penghasilan setahun), setelah itu cari PPh Pasal 21 atas gaji setahun. Selisihnya itu PPh Pasal 21 atas THR nya. Contoh perhitung ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV