==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== ada jasa training yg diberikan oleh WP di batam (kawasan bebas), jasa dilakukan di batam, penerma manfaat JKP ada di JKT (TLDDP). PPN gimana? ==== Jawaban ==== PENYERAHAN DARI KAWASAN BEBAS KE TLDDP ATAU TPB ATAU KEK Penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke TLDDP, dikenai PPN. (Pasal 33 ayat (4) PP Nomor 10 TAHUN 2012) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDA