==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== jasa tenaga kerja - kalau ada klausul di kontrak bahwa penyedia tenaga kerja harus mengganti pegawai bila ada yg resign, masuk ke ketentuan pasal 3 ayat 3 hurf c ga? ==== Jawaban ==== penegasan ke KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AJ