==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP ingin mengajukan SKF dan ditolak dengan keterangan masih ada utang pajak, kata ARnya itu karena masih ada utang pajak atas NPWP cabangnya, sedangkan NPWP cabangnya statusnya sudah lama dihapus, itu gimana ya? ==== Jawaban ==== Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dilakukan dalam hal Wajib Pajak tidak mempunyai utang pajak, atau mempunyai utang pajak namun: -utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa; dan/atau -utang pajak yang dimiliki oleh: a. Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; atau b. Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan; Harusnya kalau NPWP sudah dihapus kewajiban utang pajaknya sudah selesai, konfirmasi KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP