==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kalau peserta kegiatannya pns, dipotong pph 21 nya gmn? ==== Jawaban ==== Atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh pasal 21 bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas. (pasal 3 PMK-262/PMK.03/2010) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM