==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pajak dividen tidak perlu disetorkan apabila diinvestasikan, Apakah instrumen investasinya termasuk saham yang dibeli di Bursa Efek? ==== Jawaban ==== Instrumen investasi yg diperbolehkan adalah yang sesuai Pasal 34 dan 35 PMK 18/2021. Diamana saham termasuk salah satunya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK