==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saya mau tanya, jika Bendahara BOS melakukan pembelian konsumsi senilai di atas 2juta di sebuah warung makan, apakah dipungut PPH Pasal 23 sebagai jasa catering? ==== Jawaban ==== Untuk instansi pemerintah melakukan pemungutan pph 22 sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang. Pmk 231/2019 pasal 12. Cek ayat 2 untuk yg dikecualikan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK