==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== dividen yang diterima OP tetapi tidak diinvestasikan penyetorannya setor sendiri, pelaporan SPTnya bagaimana? ==== Jawaban ==== Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi. PMK-18/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY