==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== bagaimana pengakuan NPWP seorang wanita yang ber-NPWP ketika menikah dengan laki laki tidak ber-NPWP , sementara tidak ada perjanjian pisah harta ==== Jawaban ==== apabila wanita kawin tsb menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, maka suami harus mendaftarkan NPWP terlebih dulu kemudia NPWP wanita kawin dihapuskan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY