==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== wp mengajukan perpanjangan sertel, dari ARnya dihimbau untuk melakukan pembayaran atas SP2DK pph 21. apakah memang perpanjangan sertel tidak bisa dilakukan kalo belum membayar itu? ==== Jawaban ==== Sesuai SE 13 th 2020, kpp hanya melakukan poro data saja. Dan sepanjang persyaratan yang ada di PER 4 th 2020 sudah terpenuhi, maka seharusnya perpanjangan sertel akan diproses kpp, jika wp merasa dipersulit bisa minta dasar hukum ke ARnya atau menghubungi pengaduan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD