==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== jasa penyediaan tenaga kerja yang bukan objek ppn seperti apa? ==== Jawaban ==== kriteria jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai PPN adalah : (pasal 3 ayat (3) PMK 83/PMK.03/2012) pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/ atau jasa lainnya; pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunj ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD