==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Mas/mba nanya terkait Pasal 3 ayat (5) PMK-169/PMK.010/2015, Mengenai “saldo ekuitas” pada ayat tersebut, apakah yang dimaksud saldo ekuitas per akhir tahun pajak atau saldo rata-rata nilai ekuitas selama 1 tahun pajak? ==== Jawaban ==== tidak dijelaskan scara spesifik, bs penegasan ke kpp ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD