==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Tanya Mas/mbak, kalo badan membeli komoditas batubara tapi penjualnya tidak memiliki IUP, berarti tidak dipungut PPh 22 ya ? ==== Jawaban ==== Iya. Kalau baca dari aturannya pemungutan pph 22 dilakukan atas pembelian dari OP atau Badan pemegang IUP, krn harusnya pemegang IUP doang yg bisa nambang. Diluar itu berarti tambang ilegal. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AN