==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PPN DTP atas peneyrahan rumah tapak, kalau penyerahan di luar periode pemberian insentif gimana? ==== Jawaban ==== Harus memenuhi ketentuan di pasal 2 PMK-21/2021, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP