==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== perubahan data cabang, apabila sudah mengajukan perubahan data kepemimpinan, apakah pihak kantor pusat harus melakukan pengurusan juga di KPP pusat?? ==== Jawaban ==== bisa perubahan data jg dipusatnya, apabila pemimpin cabang tadi jg termasuk pengurus yg ada di pusatnya, dimana ada perubahan pengurus jg dipusatnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HND