==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== pembetulan 4(2) atas dividen kalau wp pemotong terlanjur motong atas OP yang seharusnya tidak dipotong karena melakukan investasi ==== Jawaban ==== pembetulan SPT. yang sudah dipotong dikembalikan ke WP, WP pemotong bisa ajukan Pbk atau PMK 187 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MH