==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== kalau WP mengajukan Pbk tapi ada KEP bahwa WP dipindah, apabila Pbk blm selesai nanti bgmn? ==== Jawaban ==== Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf m dan KPP Lama atau Kanwil Lama belum menerbitkan keputusan pada saat tanggal terdaftar di KPP Baru karena belum jatuh tempo: 1. KPP Lama atau Kanwil Lama menyelesaikan laporan penelitian dan konsep keputusan; dan 2. KPP Baru atau Kanwil Baru menerbitkan keputusan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AJ