==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Min, ruko juga termasuk dalam pengertian rumah tapak ya? apabila di pmk 21 nya tidak disebutkan, tp klo di slide termasuk ruko dan rukan mendapatkan fasilitas karena termasuk rumah tinggal. jadi dijawab bagaimana ya mas/mb ? ==== Jawaban ==== Silakan sampaikan bahwa dalam info lebih lanjut yang diterima Kring Pajak dari Direktorat terkait, Ruko dan Rukan termasuk kategori tempat tinggal dan mendapatkan insentif. Memang tidak tertera dalam PMK-21, sehingga apabila WP butuh pernyataan tertulis, maka bisa diarahkan untuk coba meminta penegasan KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK