==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apakah penjualan truk yang semula tidak untuk diperjualbelikan dapat diakui sebagai pendapatan kegiatan perusahaan? ==== Jawaban ==== Seharusnya masuk ke penghasilan dari luar usaha, sesuai petunjuk pengisian SPT, penghasilan dari luar usaha adalah penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari luar kegiatan usaha, seperti : penghasilan dari penyertaan modal di Indonesia, penghasilan dari penjualan/pengalihan/persewaan harta, serta penghasilan lainnya yang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha atau tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM