==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Pengisian nilai harta berupa emas batangan dari hibah orang tua, nilainya sesuai apa? ==== Jawaban ==== yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, maka dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama dengan nilai sisa buku dari pihak yang melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII