==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== e objection. wp ada keslahan pengisian permohonan keberatan. bagian junlah pajak terutang menurut wajib pajak. sudah terkirim dan diterima sistem djponline tdk bisa diubah. apa yg harus dilakukan? ==== Jawaban ==== PMK-9/2013: permohonan keberatan bisa diajukan kembali jika pasal 4 ayat 1 huruf a,b,c,d atau f tidak terpenuhi, dg syarat belum melewati batas waktu yg ditentukan. Silakan perbaiki dan ajukan permohonan kembali. Setelah dicoba di e-objection, gagal dan muncul notif: permohonan terindikasi sudah pernah diajukan keberatan. Kemudian WP diarahkan untuk mengajukan kembali tidak melalui e-objection, melainkan manual ke KPP. Karena secara aturan masih diperbolehkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK