==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Apabila seluruh rekening yang diblokir pada bank tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, apakah Bank wajib menkreditkan ‘bunga, dividen dan hak-hak dari serta dana transfer untuk rekening yang diblokir’ ke rekening yang diblokir? ==== Jawaban ==== tidak diatur ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AJ