==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kalau umkm tidak membayar 0,5 % dan tidak menunjukan sket pp 23 ketika bertransaksi dengan lawan transaksi sehingga dipotong pph pasal 22, spt tahunannya gimana ya? ==== Jawaban ==== kreditkan pph pasal 22 di SPT Tahunan. jadi LB. Tetep bayar 0,5% yaa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK