==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP ada keuntungan selisih kurs/tidak teratur. bagaimana penentuan dasdar penghitungan angsuran pph 25 tahun berikutnya? ==== Jawaban ==== KEP-537/2000 dan S-404/2001. dasar penghitungan: jumlah penghasilan neto menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tsb. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK